Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia.
Keempat macam undang-undang tersebut terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia pertama dilakukan pada periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Penetapan UUD 1945 dilakukan tepat satu hari setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Penetapan ini berhasil dilakukan setelah mengalami berbagai proses panjang.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS terjadi pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Perubahan negara Indonesia menjadi negara serikat tidak lepas dari keinginan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
Pada saat itu, Belanda berusaha mendirikan negara, seperti negara Indonesia Timur, negara Sumatra Timur, negara Jawa Timur dan lain sebagainya.
Lalu, berbarengan dengan usaha Belanda tersebut, terjadinya Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR