adjar.id - Indonesia sebagai negara hukum mempunyai konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi ini umumnya mengatur tentang pembentukan, cara kerja, dan pembagian wewenang dari lembaga negara serta hak asasi manusia.
UUD 1945 yang diterapkan di Indonesia termasuk jenis konstitusi tertulis, Adjarian.
Nah, hampir semua konstitusi tertulis diatur tentang pembagian kekuasaan yang didasari atas jenis kekuasaan.
Dari jenis kekuasan inilah terbentuk berbagai lembaga negara yang mendukung pemerintahan negara.
Indonesia harus melalui proses dan sejarah yang panjang sampai akhirnya menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Lalu, bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia?
Simak pembahasannya berikut ini, yuk!
"UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia disahkan pertama kali pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI."
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda dalam sidang tahunan MPR.
Perubahan UUD 1945 rutin dilakukan MPR sejak tahun 1999 sampai 2002, Adjarian.
Baca Juga: Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia.
Keempat macam undang-undang tersebut terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia pertama dilakukan pada periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Penetapan UUD 1945 dilakukan tepat satu hari setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Penetapan ini berhasil dilakukan setelah mengalami berbagai proses panjang.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS terjadi pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Perubahan negara Indonesia menjadi negara serikat tidak lepas dari keinginan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
Pada saat itu, Belanda berusaha mendirikan negara, seperti negara Indonesia Timur, negara Sumatra Timur, negara Jawa Timur dan lain sebagainya.
Lalu, berbarengan dengan usaha Belanda tersebut, terjadinya Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Hal ini membuat terjadinya Konferensi Meja Bundar yang memunculkan Republik Indonesia Serikat.
Sehingga, UUD yang seharusnya diterapkan untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku di Negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Konstitusi ketiga yang pernah berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
Penerapan UUDS 1950 terjadi pada periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Periode ini merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia pada dasarnya menghendaki Indonesia sebagai negara kesatuan.
Proses kembalinya Indonesia sebagai negara kesatuan perlu ada UUD baru.
Maka dari itu, dibentuklah panitia bersama untuk merancang UUD pada 12 Agustus 1950.
UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, DPR, dan senat Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai Sekarang
Berlakunya kembali UUD 1945 setelah sebelumnya diterapkan UUDS 1950 terjadi pada periode 5 juli 1959 sampai sekarang.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau perubahan, yaitu:
- Pada 14 sampai 21 Oktober 1999 untuk amandemen pertama.
- Pada 7 sampai 18 Agustus 2000 untuk amandemen kedua.
- Pada 1 sampai 9 November 2001 untuk amandemen ketiga.
- Pada 1 sampai 11 Agustus 2002 untuk amandemen keempat.
"Konstitusi Indonesia mengalami berbagai perkembangan, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945 yang telah diamandemen."
Itu tadi pembahasan tentang perkembangan konstitusi Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang.
Coba Jawab! |
Apa konstitusi yang diterapkan pada periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Yuk, tonton video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR