Hal ini membuat terjadinya Konferensi Meja Bundar yang memunculkan Republik Indonesia Serikat.
Sehingga, UUD yang seharusnya diterapkan untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku di Negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
Konstitusi ketiga yang pernah berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
Penerapan UUDS 1950 terjadi pada periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Periode ini merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia pada dasarnya menghendaki Indonesia sebagai negara kesatuan.
Proses kembalinya Indonesia sebagai negara kesatuan perlu ada UUD baru.
Maka dari itu, dibentuklah panitia bersama untuk merancang UUD pada 12 Agustus 1950.
UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, DPR, dan senat Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai Sekarang
Berlakunya kembali UUD 1945 setelah sebelumnya diterapkan UUDS 1950 terjadi pada periode 5 juli 1959 sampai sekarang.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang Ketentuan UUD 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR