adjar.id - Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 77.
Kita ditugaskan untuk menjelaskan bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah berbagai aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Hampir semua negara mempunyai konstitusi tertulis, termasuk Indonesia yang konstitusi tertulisnya berupa Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR