adjar.id - Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 77.
Kita ditugaskan untuk menjelaskan bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah berbagai aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Hampir semua negara mempunyai konstitusi tertulis, termasuk Indonesia yang konstitusi tertulisnya berupa Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi
Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 yang dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 bersamaan dengan perumusan dasar negara Pancasila.
Perancangan UUD 1945 ini dilakukan oleh Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK.
Pada 18 Agustus 1945 setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan.
Keputusan dari sidang tersebut salah satunya pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan dari Panitia Perencanaan UUD 1945 tanggal 16 Juni 1945.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK yang dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Pada saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang nantinya akan dibentuk.
Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Selain itu, juga dibentuk Panitia Kecil yang diektua oleh Soepono dengan memiliki enam anggota, di antaranya Wongsonegoro, A.A. Maramis, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Panitia Kecil perancang UUD pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang lambang negara, negara kesatuan, dan sebagainya.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan".
Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal, yang terdiri atas lima pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan peran dan satu pasal mengenai aturan tambahan.
Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan acara "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar".
Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta dan Soepomo.
Soepomo sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang naskah Undang-Undang Dasar.
Soepomo menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar.
Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara modern karena mempunyai sistem ketatanegaraan, yaitu UUD .
Nah, itulah pembahasan soal seputar sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia, yaitu pembentukan UUD 1945, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR