adjar.id – Sudah tahu pengertian konstitusi menurut para ahli?
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja atau framework dari sebuh negara yang menjelaskan tentang menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian konstitusi menurut ahli yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam suatu negara.
Yuk, kita cari tahu pengertian konstitusi menurut para ahli berikut ini, Adjarian!
“Paham konstitusi adalah paham yang menganut prinsip untuk mematuhi hukum tertinggi.”
Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan suatu perangkat aturan yang mengatur pemerintahan, termasuk wewenang dan dasar negara.
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR