adjar.id – Sudah tahu pengertian konstitusi menurut para ahli?
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja atau framework dari sebuh negara yang menjelaskan tentang menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian konstitusi menurut ahli yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis atau konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam suatu negara.
Yuk, kita cari tahu pengertian konstitusi menurut para ahli berikut ini, Adjarian!
“Paham konstitusi adalah paham yang menganut prinsip untuk mematuhi hukum tertinggi.”
Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan suatu perangkat aturan yang mengatur pemerintahan, termasuk wewenang dan dasar negara.
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli, di antaranya:
1. Menurut L. J. van Apeldoor
Konstitusi adalah sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, seperti hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
2. Menurut Jimlu Asshidiqie
Konstitusi merupakan Undang-Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum yang posisi paling tinggi dan bersifat fundamental.
Hal ini membuat peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
3. Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang bisa memaparkan kerangka sampai tugas pokok badan pemerintahan negara.
Selain itu, naskah ini juga bisa menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan pemerintahan.
4. Menurut Herman Heller
Konstitusi menurut Herman Heller terbagi menjadi tiga, yaitu
Baca Juga: Contoh Konstitusi Tidak Tertulis, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
- Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi politis, yaitu konstitusi yang bisa diwujudkan dalam bentu tulis dan dimuat dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang
“Menurut Herman Heller, konstitusi terbagi menjadi tiga, yaitu konstitusi politik sosiologis, konstitusi yuridis, dan konstitusi politis.”
5. Menurut KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruh sistem tata negara yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk pengelolaan pemerintahan negara.
6. Menurut Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah sebuah piagam yang berisikan tentang cita-cita bangsa dan dasar organisasi bangsa.
7. Menurut F. Lassale
F. Lassale membagi pengertian konstitusi ke dalam dua pengertian, yaitu:
- Secara yuridis, konstitusi adalah naskah yang berisikan berbagai bangunan dan jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara.
Baca Juga: 4 Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah hasil akhir dari berbagai fajtor yang terjadi dalam masyarakat dan menjelasan hubungan antara kekuasaan di suatu negara.
8. Menurut Soehino
Konstitusi adalah dokumen yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
“F. Lassale membagi pengertian konstitusi ke dalam dua pengertian, yaitu secara yuridis serta secara sosiologis dan politik.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa pengertian konstutusi menurut para ahli, salah satunya adalah L. J. van Apeldoor.
Coba Jawab! |
Bagaimana pengertian konstitusi menurut Miriam Budiarjo? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR