- Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi politis, yaitu konstitusi yang bisa diwujudkan dalam bentu tulis dan dimuat dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang
“Menurut Herman Heller, konstitusi terbagi menjadi tiga, yaitu konstitusi politik sosiologis, konstitusi yuridis, dan konstitusi politis.”
5. Menurut KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruh sistem tata negara yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk pengelolaan pemerintahan negara.
6. Menurut Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah sebuah piagam yang berisikan tentang cita-cita bangsa dan dasar organisasi bangsa.
7. Menurut F. Lassale
F. Lassale membagi pengertian konstitusi ke dalam dua pengertian, yaitu:
- Secara yuridis, konstitusi adalah naskah yang berisikan berbagai bangunan dan jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara.
Baca Juga: 4 Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah hasil akhir dari berbagai fajtor yang terjadi dalam masyarakat dan menjelasan hubungan antara kekuasaan di suatu negara.
8. Menurut Soehino
Konstitusi adalah dokumen yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
“F. Lassale membagi pengertian konstitusi ke dalam dua pengertian, yaitu secara yuridis serta secara sosiologis dan politik.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa pengertian konstutusi menurut para ahli, salah satunya adalah L. J. van Apeldoor.
Coba Jawab! |
Bagaimana pengertian konstitusi menurut Miriam Budiarjo? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR