adjar.id - Selama berdirinya negara Indonesia, sudah diterapkan beberapa konstitusi negara.
Konstitusi merupakan salah satu aspek penting dalam berdirinya negara.
Konstitusi adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan suatu negara yang isinya tentang berbagai peraturan negara.
Kumpulan peraturan inilah yang membentuk, memerintah, dan mengatur dalam pemerintahan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia pada awal kemerdekaan.
UUD 1945 ini dirancang oleh BPUPKI sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Adjarian.
Rancangan ini kemudian disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi negara Indonesia.
Nah, berikut konsep UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
"UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai negara merdeka."
Konsep-konsep yang terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada awal kemerdekaan, yaitu:
1. Konsep Bentuk Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR