Bentuk negara Indonesia dalam UUD 1945 adalah negara kesatuan.
Dalam bentuk negara kesatuan, kekuasaan negara dipegang atau dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah atau yang biasa disebut dengan desentralisasi.
Nah, daerah-daerah yang ada di Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi daerah yang lebih kecil.
Daerah itulah yang memiliki otonominya masing-masing.
Pembagian terhadap daerah-daerah yang sifatnya otonom ini membuat pemerintah pusat membentuk badan perwakilan atau permusyawaratan rakyat.
Sebab, pemerintah daerah juga menjalankan prinsip permusyawaratan yang demokratis dalam pemerintahan.
2. Konsep Bentuk Pemerintahan
Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk pemerintahan berupa republik.
Sehingga, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden yang memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Ketika awal pembentukan negara Indonesia setelah kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.
Baca Juga: Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR