adjar.id - Konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
UUD 1945 ini disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Akan tetapi, sejak 17 Agustus 1950 diberlakukan konstitusi baru, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950.
UUDS 1950 tidak berlaku lama, karena pada 5 Juli 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi negaranya.
Pemberlakuan kembalinya UUD 1945 dilakukan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959.
Berikut latar belakang terbentuknya UUDS 1950.
"UUDS 1945 merupakan salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia."
Walaupun telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, Indonesia ternyata masih mengalami beberapa peristiwa.
Peristiwa tersebut salah satunya adalah adanya Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan pada 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
Konferensi Meja Bundar ini menyatakan bahwa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Akan tetapi pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan berganti kembali menjadi Republik Indonesia.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR