Selain itu pada pemerintahan digunakan UUDS 1950 dengan menggunakan sistem parlementer.
UUDS 1950 dibentuk karena adanya pembubaran RIS.
Nah, alasan dibubarkannya RIS karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut Indonesia untuk kembali ke negara kesatuan.
Hingga kemudian, konstitusi yang berlaku diberi nama sementara karena sifatnya hanya sementara.
Hal ini dilakukan untuk meninggi terpilihnya Dewan Konstituante dari hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Peristiwa tersebut tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara menjadi UUD Sementara dalam sidang pertama babak ke-3 rapat ke-71 DPR.
"Perubahan sistem serikat kembali ke negara kesatuan menjadi latar belakang munculnya UUDS 1950 di Indonesia."
Pada masa UUDS 1950, terjadi pergolakan yang menyebabkan pergolakan partai.
Bahkan hal ini membuat politik menjadi tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahan terkana akibatnya.
Sejak tahun 1950 sampai tahun 1959, terjadi beberapa kali pergantian kabinet, yaitu:
1. Kabinet Natsir yang berlaku pada bulan September 1950 sampai Maret 1951.
Baca Juga: Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR