adjar.id - Ungkapan persatuan dan kesatuan merupakan ungkapan yang mencerminkan bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan, yaitu negara yang warga negaranya sama-sama bersatu.
Bersatu dalam mengatasi segala paham perseorangan atau golongan dan menjamin seluruh warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Semangat persatuan dalam bernegara dapat menjadi pengikat suatu negara agar bisa selalu berdiri tegak.
Di Indonesia, agar persatuan dan kesatuan tetap tegak, terdapat landasan hukumnya.
Ada dua landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.
Baca Juga: Jawaban Soal Penerapan Pancasila di Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi
Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!
"Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah sama dengan harapan bangsa Indonesia."
1. Landasan Ideal
Landasan ideal merupakan landasan hukum persatuan dan kesatuan, yaitu Pancasila sila ke-3.
Penulis | : | Konten Grid |
Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR