Dalam Pancasila sila ke-3 tersebut mengandung butir-butir pengamalan, sebagai berikut:
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.
- Menyanggupi dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa saat diperlukan.
- Menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Menumbuhkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Menumbuhkan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Landasan Konstitusional
Landasan ini yaitu UUD NRI Tahun 1945 yang mencakup atas dua bagian, yaitu:
- Pembukaan alinea IV = "... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... persatuan Indonesia."
Baca Juga: 5 Faktor Pendorong Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR