adjar.id - Ungkapan persatuan dan kesatuan merupakan ungkapan yang mencerminkan bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan, yaitu negara yang warga negaranya sama-sama bersatu.
Bersatu dalam mengatasi segala paham perseorangan atau golongan dan menjamin seluruh warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Semangat persatuan dalam bernegara dapat menjadi pengikat suatu negara agar bisa selalu berdiri tegak.
Di Indonesia, agar persatuan dan kesatuan tetap tegak, terdapat landasan hukumnya.
Ada dua landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.
Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!
"Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-pecah sama dengan harapan bangsa Indonesia."
1. Landasan Ideal
Landasan ideal merupakan landasan hukum persatuan dan kesatuan, yaitu Pancasila sila ke-3.
Baca Juga: Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Contoh Penerapannya
Dalam Pancasila sila ke-3 tersebut mengandung butir-butir pengamalan, sebagai berikut:
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.
- Menyanggupi dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa saat diperlukan.
- Menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Menumbuhkan rasa bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Menumbuhkan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Landasan Konstitusional
Landasan ini yaitu UUD NRI Tahun 1945 yang mencakup atas dua bagian, yaitu:
- Pembukaan alinea IV = "... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... persatuan Indonesia."
Baca Juga: 5 Faktor Pendorong Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 = a. Menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
"Dua landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional."
Itulah landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan persatuan dan kesatuan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR