adjar.id - Apa saja isi produk perundang-undangan?
Selain memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai instrumen dasar hukum, Indonesia juga mempunyai produk perundang-undangan.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi dan mempunyai konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya.
Sementara sebagai higher law, UUD 1945 adalah hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Produk perundang-undangan adalah segala bentuk aturan hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Di Indonesia, produk perundang-undangan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019).
Terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
O iya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang paling tinggi.
Yuk, kita pelajari lebih lanjut apa saja isi produk perundang-undangan!
"Setiap produk perundang-undangan memiliki fungsi dan peran masing-masing, sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam sistem hukum Indonesia."
Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Isi Produk Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah dasar dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Isinya mencakup prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan mekanisme lembaga negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR adalah putusan-putusan yang dihasilkan oleh MPR.
Dulunya MPR memiliki kekuatan mengikat setara dengan undang-undang, meski saat ini posisi TAP MPR telah dibatasi hanya pada beberapa ketetapan yang bersifat historis atau yang masih relevan dengan aturan hukum lainnya.
Contoh TAP MPR yang masih berlaku adalah yang terkait dengan pencabutan ketetapan masa jabatan presiden seumur hidup.
3. Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang (UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.
Baca Juga: 7 Prinsip dalam Hukum sebagai Pedoman Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
UU berfungsi sebagai peraturan yang mengatur berbagai hal terkait hak, kewajiban, dan kepentingan masyarakat.
Contoh dari UU adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perpajakan, dan lainnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan memaksa.
Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU dan harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) untuk menjalankan undang-undang.
PP berfungsi sebagai instrumen untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam undang-undang.
PP biasanya memuat rincian teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang. Contoh dari PP adalah Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah aturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam rangka menjalankan kewenangan eksekutifnya.
Perpres dapat digunakan untuk mengatur berbagai hal yang tidak secara spesifik diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
Misalnya, Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perda berfungsi untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang di tingkat nasional.
Contoh dari Perda adalah Peraturan Daerah tentang Tata Ruang atau Perda tentang Kesejahteraan Sosial.
"Isi produk perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah."
Nah, demikianlah isi produk perundang-undangan materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan produk perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!