Isi Produk Perundang-undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah dasar dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Isinya mencakup prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan mekanisme lembaga negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR adalah putusan-putusan yang dihasilkan oleh MPR.
Dulunya MPR memiliki kekuatan mengikat setara dengan undang-undang, meski saat ini posisi TAP MPR telah dibatasi hanya pada beberapa ketetapan yang bersifat historis atau yang masih relevan dengan aturan hukum lainnya.
Contoh TAP MPR yang masih berlaku adalah yang terkait dengan pencabutan ketetapan masa jabatan presiden seumur hidup.
3. Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang (UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.
Baca Juga: 7 Prinsip dalam Hukum sebagai Pedoman Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan