Isi Produk Perundang-undangan dan Penjelasannya, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dalam hierarki ini, terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing. (KATRIN BOLOVTSOVA)

adjar.id - Apa saja isi produk perundang-undangan?

Selain memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai instrumen dasar hukum, Indonesia juga mempunyai produk perundang-undangan.

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi dan mempunyai konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya.

Sementara sebagai higher law, UUD 1945 adalah hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Produk perundang-undangan adalah segala bentuk aturan hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Di Indonesia, produk perundang-undangan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019).

Terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.

O iya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang paling tinggi.

Yuk, kita pelajari lebih lanjut apa saja isi produk perundang-undangan!

"Setiap produk perundang-undangan memiliki fungsi dan peran masing-masing, sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam sistem hukum Indonesia."

Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan