Isi Produk Perundang-undangan dan Penjelasannya, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dalam hierarki ini, terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing. (KATRIN BOLOVTSOVA)

Misalnya, Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah adalah produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perda berfungsi untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang di tingkat nasional.

Contoh dari Perda adalah Peraturan Daerah tentang Tata Ruang atau Perda tentang Kesejahteraan Sosial.

"Isi produk perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah."

Nah, demikianlah isi produk perundang-undangan materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan produk perundang-undangan?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!