adjar.id - Kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewajiban secara sederhana adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan tanggung jawab.
Sementara kewajiban warga negara bisa diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara.
Perbuatan atau tindakan ini sepenuhnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Adjarian.
O iya, kewajiban warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang.
Meski begitu, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, lo.
Hal ini karena kewajiban warga negara juga mencakup kewajiban asasi manusia di dalamnya.
Nah, kewajiban warga negara ini tetap harus disandingkan dengan hak warga negara.
Karena hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat.
Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara.
"Kewajiban warga negara merupakan perbuatan yang dilakukan warga negara sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan yang berlaku."
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR