Isi Produk Perundang-undangan dan Penjelasannya, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dalam hierarki ini, terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing. (KATRIN BOLOVTSOVA)

UU berfungsi sebagai peraturan yang mengatur berbagai hal terkait hak, kewajiban, dan kepentingan masyarakat.

Contoh dari UU adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perpajakan, dan lainnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan memaksa.

Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU dan harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) untuk menjalankan undang-undang.

PP berfungsi sebagai instrumen untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam undang-undang.

PP biasanya memuat rincian teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang. Contoh dari PP adalah Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah aturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam rangka menjalankan kewenangan eksekutifnya.

Perpres dapat digunakan untuk mengatur berbagai hal yang tidak secara spesifik diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara di Lingkungan Masyarakat