adjar.id - Otonomi daerah adalah kekuasaan berupa hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab badan pemerintah daerah.
Kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya.
Ini merupakan manifestasi dari desentralisasi.
Ada beberapa ahli yang berpendapat mengenai pengertian otonomi daerah, di antaranya:
- C.J. Franseen berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur segala urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang telah dibuat.
- J. Wajong, menurutnya otonomi daerah merupakan kebebasan daerah untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah.
Ini meliputi mandiri secara keuangan, penentuan hukum, serta pemerintahan.
- Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan ini terbatas karena merupakan kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sederhananya, pemberian kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Tujuan dari otonomi daerah sendiri, yaitu untuk meningkatkan daya guna serta hasil penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penerapannya, otonomi daerah dilandasi oleh beberapa landasan hukum seperti berikut.
"Otonomi daerah adalah kekuasaan berupa hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya."
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
-> Tentang Komite Nasional Daerah (KND).
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
-> Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
-> Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
-> Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 9 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
-> Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
-> Tentang Pemerintahan Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
-> Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-> Tentang Pemerintahan Daerah.
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-> Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005
Baca Juga: Jawab Soal Uji Kompetisi Bab 4 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi
-> Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
-> Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
-> Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
-> Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penerapan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh beberapa landasan hukum, ada 13 peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku terkait pelaksanaan otonomi daerah."
Itu dia landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa pengertian otonomi daerah menurut C.J. Franseen? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR