adjar.id - Otonomi daerah adalah kekuasaan berupa hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab badan pemerintah daerah.
Kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya.
Ini merupakan manifestasi dari desentralisasi.
Ada beberapa ahli yang berpendapat mengenai pengertian otonomi daerah, di antaranya:
- C.J. Franseen berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur segala urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang telah dibuat.
- J. Wajong, menurutnya otonomi daerah merupakan kebebasan daerah untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah.
Ini meliputi mandiri secara keuangan, penentuan hukum, serta pemerintahan.
- Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan ini terbatas karena merupakan kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sederhananya, pemberian kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Tujuan dari otonomi daerah sendiri, yaitu untuk meningkatkan daya guna serta hasil penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR