adjar.id – Otonomi daerah merupakan salah satu bagian dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.
Tujuan dari otonomi daerah ini ialah untuk pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan pengertian otonomi daerah dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar memudahkan Adjarian, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan sistem desentralisasi, otonomi daerah, dan dekonsentrasi.
Nah, dalam konteks negara kesatuan, asas desentralisasi ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang sesuai dengan keadaan wilayah daerahnya masing-masing, Adjrian.
Ada banyak berbagai definisi yang bisa menggambarkan tentang makna otonomi daerah.
Yuk, simak pembahasan soal mengenai pengertian dan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia berikut ini.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR