Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. UU No. 9 Tahun 2015
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 2015, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penerapan otonomi daerah telah diatur dalam pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah menurut pasal 1 tersebut adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari otonomi daerah ini adalah untuk mnegubah tatanan ketatanegaraan yang sifatnya sentralistik menjadi desentralisasi dan demokratis.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah dalam membuktikan kemampuannya melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Nah, pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan memberikan daerah kewenangan yang terbagi menjadi:
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR