Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri sesuai undang-undang.
Menurut aspirasi masyarakat, otonomi daerah dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan masyarakat.
Selain itu pelaksanaan pembangunan yang dilakukan juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut ini beberapa pengertian otonomi daerah, di antaranya:
1. C. J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
2. J. Wajong
Menurut J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
3. Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR