Dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penerapannya, otonomi daerah dilandasi oleh beberapa landasan hukum seperti berikut.
"Otonomi daerah adalah kekuasaan berupa hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya."
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
-> Tentang Komite Nasional Daerah (KND).
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
-> Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
-> Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
-> Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR