adjar.id – Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki beberapa fungsi, salah satunya fungsi pengaturan.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantu, dan dekonsentrasi.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan mempelajari enam fungsi pengaturan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Otonomi daerah adalah suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan dari otonomi daerah ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, Indonesia adalah negara yang memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, Adjarian.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan masing-masing daerah.
“Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR