adjar.id – Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki beberapa fungsi, salah satunya fungsi pengaturan.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantu, dan dekonsentrasi.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan mempelajari enam fungsi pengaturan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Otonomi daerah adalah suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan dari otonomi daerah ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, Indonesia adalah negara yang memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, Adjarian.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan masing-masing daerah.
“Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Fungsi Pengaturan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, fungsi pemerintah adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara, Adjarian.
Nah, ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat, yaitu:
1. Menyediakan Infrastruktur Ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan berbagai peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern.
Misalnya perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan lain sebagainya.
2. Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi menyediakan barang dan jasa kolektif ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum yang masih sulit dijangkau oleh beberapa individu.
“Pemerintah pusat memiliki fungsi untuk menyediakan infrastruktur ekonomi bagi daerah agar sistem ekonomi modern bisa berlangsung.”
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
3. Menjembatani Konflik dalam Masyarakat
Fungsi ini dijalankan pemerintah pusat untuk meminimalkan terjadi konflik sehingga kehidupan masyarakat akan lebih tertib dan stabil.
4. Menjaga Kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi bisa berlangsung dengan kompetisi yang sehat.
Tanpa pengawasan pemerintah bisa menimbulkan kompetisi dalam perdagangan yang tidak terkontrol dan bisa merusak kompetisi tersebut.
5. Menjamin Akses Minimal Setiap Individu kepada Barang dan Jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan bisa memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui berbagai program khusus.
6. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Melalui fungsi ini, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan moneter jika terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
"Fungsi pengaturan pemerintah pusat di antaranya adalah menyediakan infrastruktur ekonomi, menyediakan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik, menjaga kompetisi, menjamin akses barang-jasa, dan menjaga stabilitas ekonomi."
Itulah enam fungsi pengaturan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, Adjarian.
Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR