adjar.id - Adjarian mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah otonomi daerah.
Akan tetapi, mungkin banyak yang belum benar-benar tahu apa itu otonomi daerah.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah di Indonesia.
Pertama-tama, kita akan cari tahu arti otonomi daerah terlebih dahulu. Apa definisi otonomi daerah?
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat.
Selain itu, mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, lalu apa prinsip otonomi daerah dan tujuan otonomi daerah?
Kita simak penjelasan lebih dalam tentang otonomi daerah berikut ini, yuk!
"Otonomi berasal dari kata auto yang artinya 'sendiri' dan nomous yang berarti 'hak atau kewenangan sendiri'. Kata ini berasal dari bahasa Yunani."
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
Di dalam perumusan otonomi daerah, ada beberapa pihak yang berperan, yakni:
1. Pemerintah
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari presiden beserta menterinya.
2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah atau kepala daerah meliputi perangkat daerah otonom lainnya.
Misalnya, eksekutif daerah atau DPRD.
Apa Itu Daerah Otonom?
Definisi daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
"Salah satu contoh otonomi daerah adalah aturan kebijakan daerah."
Misalnya, berwenang mengatur atas suatu daerah dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip, yaitu:
1. Otonomi seluas-luasnya yang artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang.
2. Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan hidup.
3. Otonomi yang bertanggung jawab, yang artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dengan tujuan dan maksud dalam pemberian otonomi daerah.
4. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
"Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah."
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat beberapa tujuan otonomi daerah, di antaranya:
1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
2. Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
3. Meringankan beban pemerintah pusat.
4. Memeberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah.
5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
6. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
"Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagai penanggung jawab pusat."
Nah, itu adalah definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah yang wajib kita ketahui dan pelajari, ya!
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu prinsip otonomi daerah! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR