4 Bentuk Klasifikasi Kecelakaan Kerja

By Nabil Adlani, Jumat, 9 Juni 2023 | 18:00 WIB
Klasifikasi kecelakaan kerja terbagi menjadi empat bentuk, salah satunya menurut jenis kecelakaannya. (pexels/Chevanon Photography)

adjar.id - Kecelakaan kerja biasanya terjadi saat seseorang melakukan pekerjaan.

Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang bisa bisa diprediksi tetapi dapat dihindari atau diminimalkan dampaknya.

Kecelakaan yang terjadi pada seseorang dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi penderitanya maupun pihak yang terkait secara material, Adjarian.

Kecelakaan kerja mengacu pada suatu kejadian yang tidak terduga atau tidak diharapkan yang terjadi selama bekerja.

Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cedera fisik atau kerusakan kesehatan pada pekerja.

Secara umum, kecelakaan kerja terjadi ketika seseorang terluka atau mengalami gangguan kesehatan akibat kegiatan atau kondisi di tempat kerja.

Nah, berikut klasifikasi kategori kecelakaan kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO.

Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Berikut klasifikasi dari kategori kecelakaan kerja yang terbagi menjadi:

1. Menurut Jenis Kecelakaannya

Menurut jenis kecelakaannya, kecelakaan kerja terbagi menjadi:

- Gerakan yang melebihi kemampuan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang

- Tertimpa benda yang jatuh dari ketinggian.

- Pengaruh suhu.

- Terkena atau tertumbuk benda-benda.

- Terkena arus listrik.

- Terjepit benda.

- Melakukan kontak langsung dengan bahan berbahaya.

2. Menurut Penyebab Kecelakaan

Menurut penyebab kecelakaannya, kecelakaan kerja terbagi menjadi:

- Alat angkut dan alat angkat.

- Peralatan instalasi listrik.

- Alat mesin.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja

- Lingkungan kerja.

- Bahan dan zat yang menyebabkan radiasi.

3. Menurut Sifat Luka

Menurut sifat luka atau kelainannya, kecelakaan kerja terbagi menjadi:

- Dislokasi atau keseleo.

- Patah tulang dan tulang retak.

- Amputasi.

- Luka dipermukaan kulit.

- Memar dalam dan luar.

- Otot atau urat meregang.

- Keracunan yang mendadak.

Baca Juga: 2 Jenis Kelompok Angkatan Kerja Bukan Pekerja

4. Menurut Letak Kelainan

Menurut letak kelainan atau luka di tubuh, kecelakaan kerja terbagi menjadi:

- Anggota tubuh bagian atas.

- Anggota tubuh bagian bawah.

- Kepala.

- Leher.

- Sekujur tubuh.

- Beberapa titik anggota tubuh.

Nah, itu tadi klasifikasi kategori kecelakaan kerja menurut jenis kecelakaan, penyebab kecelakaan, sifat luka, dan letak kelainan.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud kecelakaan kerja?
Petunjuk: Cek halaman 1.