4 Bentuk Klasifikasi Kecelakaan Kerja

By Nabil Adlani, Jumat, 9 Juni 2023 | 18:00 WIB
Klasifikasi kecelakaan kerja terbagi menjadi empat bentuk, salah satunya menurut jenis kecelakaannya. (pexels/Chevanon Photography)

adjar.id - Kecelakaan kerja biasanya terjadi saat seseorang melakukan pekerjaan.

Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang bisa bisa diprediksi tetapi dapat dihindari atau diminimalkan dampaknya.

Kecelakaan yang terjadi pada seseorang dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi penderitanya maupun pihak yang terkait secara material, Adjarian.

Kecelakaan kerja mengacu pada suatu kejadian yang tidak terduga atau tidak diharapkan yang terjadi selama bekerja.

Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cedera fisik atau kerusakan kesehatan pada pekerja.

Secara umum, kecelakaan kerja terjadi ketika seseorang terluka atau mengalami gangguan kesehatan akibat kegiatan atau kondisi di tempat kerja.

Nah, berikut klasifikasi kategori kecelakaan kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO.

Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Berikut klasifikasi dari kategori kecelakaan kerja yang terbagi menjadi:

1. Menurut Jenis Kecelakaannya

Menurut jenis kecelakaannya, kecelakaan kerja terbagi menjadi:

- Gerakan yang melebihi kemampuan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang