adjar.id - Para pekerja berhak mendapatkan upah dari hasil pekerjaan yang sudah dilakukan.
Upah adalah bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang sudah memberikan tenaganya.
Nah, pembayaran upah ini dapat dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Semua itu dilakukan berdasarkan kebijakan dari perusahaan terkait, Adjarian.
Perusahaan di Indonesia dapat memilih sistem upah yang akan diberikan sesuai jenis pekerjaan yang diberikan.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran upah minuman yang wajib diberikan atau diterima para pekerja.
Hal ini dilakukan pemerintah agar pekerja tetap mendapatkan hidup yang layak dan sejahtera.
Nah, berikut macam-macam cara pembayaran upah bagi pekerja.
"Kebijakan mengenai pemberian upah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang pemberian UMR, UMP, dan UMK."
Cara pemberian upah yang dilakukan bagi pekerja, di antaranya:
Dalam pemberian upah menurut hasil, besaran upah yang diberikan kepada pekerja ditentukan dari banyaknya hasil produksi yang dicapai pekerja dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Pasar Input Tenaga Kerja dan Jenis Teori Upah Tenaga Kerja
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR