adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pekerja?
Hak dan kewajiban pekerja telah diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja atau pekerja adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut kemudian diubah menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam UU tersebut tertulis hak dan kewajiban apa saja yang harus didapatkan dan harus dilakukan oleh pekerja.
Berikut hak dan kewajiban pekerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Hak Pekerja
1. Hak ikut serta menjadi anggota serikat tenaga kerja
2. Hak mendapat jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
3. Hak untuk membuat perjanjian kerja atau PKB
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR