adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban pekerja?
Hak dan kewajiban pekerja telah diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja atau pekerja adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut kemudian diubah menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam UU tersebut tertulis hak dan kewajiban apa saja yang harus didapatkan dan harus dilakukan oleh pekerja.
Berikut hak dan kewajiban pekerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Hak Pekerja
1. Hak ikut serta menjadi anggota serikat tenaga kerja
2. Hak mendapat jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
3. Hak untuk membuat perjanjian kerja atau PKB
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
4. Hak memperoleh upah yang layak
5. Hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
6. Hak mendapatkan pelatihan kerja
7. Hak atas perlindungan keputusan PHK tidak adil
8. Hak penempatan tenaga kerja
9. Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi
10. Hak karyawan perempuan seperti libur pms atau cuti hamil
11. Hak untuk cuti tahunan
Kewajiban Pekerja
1. Wajib taat pada aturan perusahaan
2. Wajib menjaga kerahasian perusahaan
Baca Juga: 18 Contoh Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak
3. Wajib memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tempatnya bekerja
4. Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
Jika dilihat dari daftar di atas, hak pekerja tampak lebih banyak daripada kewajibannya.
Namun, sebenarnya pemberi kerja atau perusahaan boleh membuat peraturan sendiri untuk para pekerjanya.
Tentunya peraturan tersebut tidak boleh menyalahi UU Cipta Kerja, Adjarian.
Oleh sebab itu, pada setiap perusahaan terdapat divisi HR yang salah satu tugasnya ialah memfasilitasi aspirasi pekerja.
Divisi tersebut merupakan tempat pekerja menyuarakan opini dan juga memfasilitasi adanya diskusi, pembuatan perjanjian, dan penyelesaian masalah di perusahaan.
Itulah hak dan kewajiban pekerja.
Coba Jawab! |
Pada Undang-Undang nomor berapa diatur hak dan kewajiban pekerja? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR