adjar.id - Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban pekerja tambang?
Pekerja tambang merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan pertambangan di Indonesia.
Dalam pekerjaannya, pekerja tambang ini bertugas sebagai penambang dan penggali dengan menggunakan berbagai alat perlengkapan untuk menggali barang tambang.
Barang tambang ini sangatlah beragam, mulai dari mineral, batu karang, dan berbagai kandungan non logam lainnya.
Pekerja tambang ini juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan diketahui. lo.
Hal ini sangat penting karena bisa melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit saat bekerja.
Hak dan kewajiban pekerja tambang ini sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, ada juga Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatann Kerja Pertambangan Umum.
Ada juga UU No.1 Tahun 1970 Bab VIII pasal 12 yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Tenaga kerja dan pasal 13 tentang Kewajiban memasuki Tempat Kerja.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pekerja tambang?
yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Minyak Bumi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR