adjar.id - Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban pekerja tambang?
Pekerja tambang merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan pertambangan di Indonesia.
Dalam pekerjaannya, pekerja tambang ini bertugas sebagai penambang dan penggali dengan menggunakan berbagai alat perlengkapan untuk menggali barang tambang.
Barang tambang ini sangatlah beragam, mulai dari mineral, batu karang, dan berbagai kandungan non logam lainnya.
Pekerja tambang ini juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan diketahui. lo.
Hal ini sangat penting karena bisa melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit saat bekerja.
Hak dan kewajiban pekerja tambang ini sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, ada juga Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatann Kerja Pertambangan Umum.
Ada juga UU No.1 Tahun 1970 Bab VIII pasal 12 yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Tenaga kerja dan pasal 13 tentang Kewajiban memasuki Tempat Kerja.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pekerja tambang?
yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Minyak Bumi
Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang
Hak merupakan semua hal yang didapatkan atau diperoleh dalam bentuk kewenangan atau kekuasaan melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban ini adalah dua hal yang saling berkaitan dan mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas.
Jadi, seseorang baru bisa mendapatkan haknya jika sudah melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, Adjarian.
Maka dari itu, seseorang harus bisa memahami hak dan kewajibannya agar kehidupan menjadi lebih baik.
berikut beberapa hak dan kewajiban dari pekerja tambang, di antaranya:
Hak Pekerja Tambang
1. Hak untuk mendapatkan alat perindungan diri.
2. Hak untuk hidup, selamat, dan sehat dalam bekerja.
3. Hak untuk menyatakan keberatan saat bekerja jika persyaratan keselamatan dan kesehatan tidak terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pramugari
4. Hak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
5. Hak untuk mendapatkan pembinaan dalam mencegah kecelakaan kerja.
6. Hak untuk meminta semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja dilengkapi.
Kewajiban Pekerja Tambang
1. Kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tata cara kerja yang ditentukan dan aman.
2. Kewajiban untuk melaporkan dan mengambil tindakan jika terjadi bahaya.
3. Kewajiban untuk mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Kewajiban untuk menggunakan alat-alat pelindung diri sesuai ketentuan.
5. Kewajiban untuk mematuhi dan mentaati berbagai syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kewajiban untuk meperhatikan dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain jika terjadi bahaya.
7. Kewajiban untuk melaporkan kejadian yang ada di lapangan kapda pengawas lapangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Peserta Upacara Bendera
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pekerja tambang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pekerja tambang? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR