adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban peserta upacara bendera?
Kalau mengutip KBBI, upacara bendera adalah upacara resmi secara militer yang dilakukan oleh instansi pemerintah pada setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera Sang Merah Putih.
Nah, selain pada waktu-waktu tersebut, biasanya upacara bendera juga diadakan setiap hari Senin.
Di sekolah, setiap Senin biasanya diselenggarakan upacara bendera.
Upacara bendera diikuti oleh seluruh warga sekolah, di antaranya meliputi guru dan siswa.
Ada beragam agenda di dalam upacara bendera, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengibarkan bendera Merah Putih, amanat dari pembina upacara, dan sebagainya.
Nah, setiap peserta upacara memiliki hak dan kewajiban, Adjarian.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban peserta upacara bendera, terutama bagi kita yang merupakan seorang siswa di sekolah.
1. Mendapatkan barisan dalam upacara sesuai tingkat kelas.
2. Menepi dari lapangan upacara ketika dirasa tidak bisa lanjut mengikuti upacara, misalnya karena sakit.
3. Dibawa ke ruang UKS jika sakit dan dirawat oleh petugas PMR.
Baca Juga: 3 Contoh Penerapan Makna Proklamasi saat Upacara Bendera
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR