4. Hak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
5. Hak untuk mendapatkan pembinaan dalam mencegah kecelakaan kerja.
6. Hak untuk meminta semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja dilengkapi.
Kewajiban Pekerja Tambang
1. Kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tata cara kerja yang ditentukan dan aman.
2. Kewajiban untuk melaporkan dan mengambil tindakan jika terjadi bahaya.
3. Kewajiban untuk mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Kewajiban untuk menggunakan alat-alat pelindung diri sesuai ketentuan.
5. Kewajiban untuk mematuhi dan mentaati berbagai syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kewajiban untuk meperhatikan dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain jika terjadi bahaya.
7. Kewajiban untuk melaporkan kejadian yang ada di lapangan kapda pengawas lapangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Peserta Upacara Bendera
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pekerja tambang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pekerja tambang? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR