adjar.id - Hukum ada untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Namun, manusia memiliki aspek kehidupan yang luas.
Sehingga perlu ruang lingkup dan cakupan hukum yang luas juga, Adjarian.
Oleh sebab itu, dilakukan pengelompokan atau pengklasifikasian jenis hukum.
Yap! Hukum terdiri atas berbagai jenis yang dibedakan ke dalam kategori tertentu.
Di bawah ini ada pengelompokan jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, sifat, dan wujudnya.
Simak, yuk!
"Luasnya aspek kehidupan manusia mempengaruhi jenis-jenis hukum yang ada."
Berdasarkan waktu berlakunya, jenis hukum meliputi:
1. Hukum Positif
Hukum positif disebut juga dengan Ius Constitutum.
Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat
Artinya, hukum positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
Misalnya, Undang-Undang NRI Tahun 1945.
2. Hukum Negatif
Hukum negatif disebut juga dengan Ius Constituendum.
Artinya, hukum negatif adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Misalnya, Rancangan Undang-Undang atau RUU.
Jenis hukum berdasarkan sifatnya meliputi:
1. Hukum yang Memaksa
Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang harus ditetapkan atau mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya, terdapat kasus pencurian, maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2. Hukum yang Mengatur
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Hukum ini akan berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum atau undang-undang.
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan dalam undang-undang yang bisa dilaksanakan jika tidak terdapat surat wasiat.
Jenis hukum berdasarkan wujudnya, yaitu:
1. Hukum Objektif
Hukum objektif adalah jenis hukum yang mengatur antara dua orang atau lebih dan berlaku secara umum.
Sehingga, hukum ini tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif.
Hukum ini berlaku terhadap seseorang atau lebih dan sering disebut juga sebagai "hak".
"Hukum terdiri dari beberapa jenis yang dikelompokkan dalam berbagai kategori, seperti waktu berlakunya, sifat, dan wujudnya."
Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Nah, itu dia pengelompokan jenis hukum.
Coba Jawab! |
Mengapa perlu dilakukan pengelompokan atau pengklasifikasian jenis-jenis hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR