adjar.id – Kali ini kita akan mempelajari pengertian hukum pidana menurut para ahli, Adjarian.
Sebagai negara hukum, setiap penduduk Indonesia harus menaati hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum pidana sering diidentikkan dengan hukuman dan sanksi bagi seseorang ketika melanggar peraturan.
Nah, hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik.
Hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang diterapkan di Indonesia.
Secara umum, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, yang di dalamnya termuat larangan dan sanksi.
Pidana sendiri didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan pada seseorang sebagai hukuman atau sanksi karena melanggar hukum.
Sanksi-sanksi yang diberikan dalam hukum pidana ini di antaranya mengenai kemerdekaan, nyawa, dan juga harta benda seseorang.
Beberapa ahli hukum mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian hukum pidana ini.
Berikut ini beberapa pengertian dari hukum pidana menurut para ahli.
Menurut C.S.T Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR