Pelanggaran ini akan diberikan ancaman hukuman yang bisa berupa siksaan atau penderitaan.
Moejatno menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara.
Hukum tersebut mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai dengan ancaman pidana bagi yang melakukan.
Mezger menjelaskan hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.
Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum.
Dalam aturan tersebut melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa atau penderitaan kepada yang melanggar larangan itu.
Menurut Satochid Kartanegara, hukum pidana bisa dipandang dari beberapa sudut pandang, yaitu:
- Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah aturan yang berisikan larangan atau keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman.
- Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melanggar perbuatan.
Martiman Prodjohamidjojo menjelaskan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.
Menurut Bambang Poernomo, hukum pidana adalah hukum saksi yang sudah terletak pada lapangan hukum lain dan sanksinya diadakan untuk menguatkan norma-norma di luar hukum pidana.
Baca Juga: Hukum Publik: Jenis dan Ciri-Ciri
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR