adjar.id - Hukum ada untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Namun, manusia memiliki aspek kehidupan yang luas.
Sehingga perlu ruang lingkup dan cakupan hukum yang luas juga, Adjarian.
Oleh sebab itu, dilakukan pengelompokan atau pengklasifikasian jenis hukum.
Yap! Hukum terdiri atas berbagai jenis yang dibedakan ke dalam kategori tertentu.
Di bawah ini ada pengelompokan jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, sifat, dan wujudnya.
Simak, yuk!
"Luasnya aspek kehidupan manusia mempengaruhi jenis-jenis hukum yang ada."
Berdasarkan waktu berlakunya, jenis hukum meliputi:
1. Hukum Positif
Hukum positif disebut juga dengan Ius Constitutum.
Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR