Artinya, hukum positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
Misalnya, Undang-Undang NRI Tahun 1945.
2. Hukum Negatif
Hukum negatif disebut juga dengan Ius Constituendum.
Artinya, hukum negatif adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Misalnya, Rancangan Undang-Undang atau RUU.
Jenis hukum berdasarkan sifatnya meliputi:
1. Hukum yang Memaksa
Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang harus ditetapkan atau mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya, terdapat kasus pencurian, maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2. Hukum yang Mengatur
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR