adjar.id - Adjarian pernah mendengar tentang istilah hukum pidana?
Hukum pidana termasuk salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma masyarakat.
Selain itu hukum pidana juga mengatur sesuatu yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan publik.
Nah, hukum pidana menetapkan peraturan-peraturan mengenai perilaku yang dianggap sebagai kejahatan.
Di dalam hukum pidana juga disertai dengan sanksi-sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan cara mencegah kejahatan, memberikan keadilan kepada korban, dan memberikan hukuman atau sanksi kepada pelaku kejahatan.
O iya, hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang bertujuan untuk mencegah orang-orang melakukan tindakan melanggar hukum.
Yuk, kita simak penjelasan sumber hukum dan jenis hukum pidana berikut ini, Adjarian!
"Sanksi dalam hukum pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku di suatu negara."
Baca Juga: 6 Bentuk Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR