Sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. KUHP
KUHP merupakan sumber utama dari hukum pidana di Indonesia.
KUHP ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang merupakan sumber dari lahirnya hukum pidana, yaitu:
- KUHP mengenai ketentuan umum.
- KUHP mengenai kejahatan.
- KUHP mengenai pelanggaran.
2. Undang-Undang di Luar KUHP
Undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang yang berisikan aturan untuk tindak pidana khusus.
Misalnya aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 12 Contoh Kasus Hukum Pidana
3. Hukum Adat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR