adjar.id - Hukum memiliki sejumlah fungsi. Tahukah Adjarian apa saja fungsi hukum?
Hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh manusia atau lembaga yang berwenang.
Fungsi hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia, keadilan, menjaga ketertiban, dan lain sebagainya.
Terbentuknya hukum bertujuan untuk menjaga keseimbangan masyarakat sehingga tidak ada masalah atau konflik dalam masyarakat.
Nah, tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum bagi setiap masyarakat.
Setiap negara mempunyai aturan hukumnya sendiri-sendiri, termasuk negara Indonesia.
"Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk menjaga ketertiban."
Hukum adalah suatu aturan dalam masyarakat yang tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat.
Masalah yang terjadi di masyarakat tidak bisa dihilangkan, akan tetapi kita membutuhkan adanya aturan untuk mengatur kehidupan.
Dengan begitu bisa meminimalisir masalah yang terjadi di masyarakat.
Hukum yang berlaku dalam kehidupan memiliki tujuan yang bisa dicapai jika hukum dapat berfungsi dengan baik di masyarakat.
Baca Juga: 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut World Justice Project
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR