adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja tujuan hukum pidana dan asas hukum pidana?
Hukum pidana merupakan ketentuan yang tujuannya untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia.
Dengan adanya hukum pidana, masyarakat akan berlaku secara bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran kepentingan umum.
Hukum pidana memiliki dua tujuan utama, yakni:
1. Menakuti masyarakat supaya tidak melakukan tindakan pidana.
Tujuan ini bersifat preventif atau pencegahan, Adjarian.
2. Mendidik masyarakat yang sudah melakukan tindakan pidana agar menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Tujuan ini bersifat represif atau menekan, mengekang, menahan, dan menindas dengan tujuan menyembuhkan.
Pada dasarnya kedua tujuan hukum pidana tersebut adalah untuk melindungi masyarakat.
Nah, asas hukum pidana ada lima, Adjarian.
Asas hukum pidana tersebut menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana, antara lain:
Baca Juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR