adjar.id – Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki perlindungan dan penegakan hukum.
Perlindungan dan penegakan hukum ini disetiap negara berbeda-beda tergantung kebijakan negara yang bersangkutan.
Indonesia menerapkan perlindungan dan penegakan hukum secara tegas untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Akan tetapi, istilah perlindungan dan penegakan hukum ini masih terdengar asing, bahkan masih banyak masyarakat yang sulit untuk membedakannya.
Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk melindungi bebagai hak dari subjek hukum.
Sedangkan penegakan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjalankan berbagai ketentuan hukum sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Nah, dari penjelasan tersebut, kita bisa memahami bahwa perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda, Adjarian.
Penegakan hukum menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh masyarakat.
Sehingga nantinya dapat menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Agar hal tersebut bisa diwujudkan, maka perlu ada upaya untuk melakukan proses perlindungan dan juga penegakan hukum.
Nah, berikut pengertian perlindungan dan penegakan hukum selengkapnya.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR