Pengertian Perlindungan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, pemenuhan, dan penguasaan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya.
Hal ini akan berlaku dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Selain itu, perlindungan hukum diartikan sebagai kegiatan menjaga kepentingan manusia dengan cara menyamakan tindakan yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga, perlindungan hukum menjadi hak utama masyarakat serta menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual atau HaKI.
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual ini meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Perlindungan hukum ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara lisan ataupun tertulis, preventif, atau represif.
Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR